POLITIK, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN



MAKALAH
POLITIK, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pengatar Ilmu Politik
Dosen : Ahmad Ali Nurdin, PhD
Asisten Dosen : Omang Komarudin, M.Ag
 

DISUSUN OLEH :


  DIAN INDRIANI                 1148010085


 ADMINISTRASI NEGARA/1/C


ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014/2015


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...................................................................................................................... i
BAB I................................................................................................................................. 1
PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
1.      Latar Belakang .............................................................................................................  1
2.      Rumusan Masalah ......................................................................................................... 1
BAB  II................................................................................................................................ 2
PEMBAHASAN................................................................................................................ 2
Politik................................................................................................................................... 2
a.       Klasik....................................................................................................................... 2
b.      Kelembagaan........................................................................................................... 2
c.       Kekuasaan................................................................................................................ 3
d.      Fungsionalisme........................................................................................................ 3
e.       Konflik..................................................................................................................... 4
Teori Politik................................................................................................................... 4
Filsafat Politik................................................................................................................ 6
Teori Sistematis.............................................................................................................. 7
Ideologi.......................................................................................................................... 7
Negara.................................................................................................................................. 7
Asal Mula Negara.................................................................................................... 9
Sifat-sifat Negara.................................................................................................. 10
Unsur-unsur Negara............................................................................................... 10
Pemerintahan.................................................................................................................... 10
Pemerintahan Indonesia........................................................................................ 11
BAB III............................................................................................................................. 12
PENUTUP........................................................................................................................ 12
Kesimpulan ....................................................................................................................... 12 
DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Ilmu politik adalah salah satu cabang dari Ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang Ilmu sosial budaya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu politik berhubungan erat dengan ilm-ilmu sosial tersebut yang objeknya adalah manusia sebagai anggota kelompok (group).
Para sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari politik (politics), memusatkan perhatian nya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisional dan agak sempit ruang lingkupnya.
Pemerintahan di setiap negara sangat beragam. Keragaman itu bisa berupa kemiripan-kemiripan ataupun sama sekali berbeda satu sama lainnya. Hal demikian menyangkut bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut dan dijalankan oleh suatu negara.

1.2.Rumusan Masalah
2.1. Politik
2.2. Negara
2.3. Pemerintahan




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Politik
Sejak awal perkembangan yang terakhir ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai poitik. Pertama, politik ialah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik ialah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga, politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting. Kelima cara pandang dalam melihat politik tersebut dijelaskan berikut ini :
1)      Klasik
Sebagaimana dikemukakan Aristoteles, pandanga klasik melihat politik sebagai suatu asosiasi warga negara yang berfungsi membicarakan dan menyelenggarakan hal ihwal yang menyangkut kebaikan seluruh anggota masyarakat. Filosof ini membedakan urusan-urusan yang menyangkut kebaikan bersama (kepentingan publik) dengan urusan-urusan yang menyangkut kepentingan  individu atau kelompok masyarakat (swasta). Menurut Aristoteles, manusia merupakan makhluk politik dan sudah menjadi hakikat manusia untuk hidup dalam polis.
2)      Kelembagaan
Dalam hal ini, Max Weber merumuskan negara sebagai komunitas manusian yang secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu. Oleh karena itu, politik bagi Weber merupakan persaingan untuk membagi kekuasaan atau persaingan untuk mempengaruhi pembagian kekuasaan antarnegara maupun atar kelompok didalam suatu negara. Berdasarkan pendapat Weber disimpulkan tiga aspek sebagai ciri negara, yaitu :
a)      Berbagai struktur yang mempunyai fungsi yang bebeda.
b)      Kekuasaan untuk menggunakan paksaan dimonopoli oleh negara.
c)      Kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah tersebut.
3)      Kekuasaan
Robson merupakan salah seorang yang mengembangkan pandangan tentang kekuasaan. Dirumuskan, ilmu politik sebagai ilm memusatkan perhatian pada perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, memengaruhi pihak lain, ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan. Ilmu politik memelajari hal ihwal yang berkaitan dengan kekuasaan dalam masyarakat, yakni sifat, hakikat, dasar, proses-proes ruang lingkup, dan hasil-hasil kekuasaan.
4)      Fungsionalisme
Fungsionalisme memandang politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum. Menyimpang dari pandangan kelembagaan diatas, dewasa ini para ilmuwan politik memandang politik dari kacamata fungsional. Menurut mereka, politik merupakan kegiatan elit politik dalam membuat dan melaksanakan kebijakan umum.
Di antara ilmuwan politik yang mengunakan kacamata fungsional dalam mempelajari gejala politik ialah David Easton dan Harold Lasswel. Easton merumuskan politik sebagai The authoritative allocation of values for a society, atau alokasi nilai-nilai secara otoritatif, berdasarkan kewenangan, dan karena itu mengikat untuk suatu masyarakat.
Oleh karena itu, yang digolongkan sebagai perilaku politik berupa setiap kegiatan yang mempengaruhi (mendukung, mengubah, menentang) proses pembagian dan penjahatan nilai-nilai dalam masyarakat.
Sementara itu, Lasswell menyimpulkan proses politik sebagai masalah Who gets what, when, how, atau masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana. “Mendapatkan apa” artinya mendapatkan nilai-nilai. “Kapan” berarti ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan nilai-nilai terbanyak. “Bagaimana “ berarti dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-nilai.
5)      Konflik
Menurut pandangan ini, kegiatan untuk mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain sebagai upaya untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai. Dalam memperjuangkan upaya itu seringkali terjadi perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan yang bersifat fisik diantara berbagai pihak. Dalam hal ini antara pihak yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang berupaya keras mempertahan apa yang selama ini telah mereka yang berupaya keras mempertahankan apa yang selama ini telah mereka dapatkan, antara pihak yang sama-sama berupaya keras untuk mendapatkan nilai-nilai yang sama dan pihak yang sama-sama mempertahankan nilai-nilai yang selama ini mereka kuasai.
Perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan dan perebutan dalam upaya mendapatkan dan/atau mempertahakan nilai-nilai disebut konflik. Oleh karena itu, menurut pandangan konflik, pada dasarnya politik adalah konflik. Pandangan ini ada benarnya sebab konflik merupakan gejala yang serta-hadir dalam masyarakat, termasuk dalam proses politik. Selain itu, konflik merupakan gejala yang melekat dalam setiap proses politik.
Teori Politik
Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep lahir dalam pikiran (mind) manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
Konsep adalah unsur yang penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti itu hanya dapat dicapai melalui iiran (mind) kita. Konsep adalah konstruksi mental, suatu ide yang abstrak, menunjuk pada beberapa fenomena atau karakteristik dengan sifat yang spesifik yang dimiliki oleh fenomena itu. Jadi, konsep adalah abstraksi dari atau mencerminkan persepsi-persepsi mengenai realitas, atas dasar konsep atau seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep dirumuskan dalam satu atau dua kata.
Generalisasi adalah proses melalui mana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu berkembang menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Melalui konsep, generalisasi melihat hubungan-hubungan sebab akibat (kausal) antara beberapa fenomena atau pada cara yang paling efektif untuk mencapai suatu tujuan. Jika kita menyebut sesuatu tycpical, kita membuat generalisasi.
Generalisasi yang paling tinggi atau yang paling sophisticated derajat generalisasinya dinamakan teori. Dalam kehidupan keseharian, kita sering mengotraskan teori dengan praktik, atu teori dengan fakta.
Teori politik adalah bahasan dengan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain, teori politik adalah bahasan dan renungan atas :
a)      Tujuan dari kegiatan politik;
b)      Cara-cara mencapai tujuan itu;
c)      Kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu; dan
d)     Kewajiban-kewajiban (obgaligations)yang diakibatkan oleh tujuan politik.
Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup : masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory dapat dibedakan dua macam teori politik, sekalipun perbedaan antara dua kelompok teori tidak bersifat mutlak.
A.    Teori-teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk perilaku politik (norm for political behavior). Dengan adanya unsur norma-norma dan nilai (values) ini maka teori-teori ini boleh dinamakan yang mengandung nilai (valuations). Termasuk golongan ini adalah filsafat politik, teori politik sistematis ideologi, dan sebagainya.
B.     Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non-valutional (value-free), biasanya besifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini berusaha untuk berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dan generalisasi-generalisasi.
Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral fungsinya terutama untuk menentukan pedoman dan patokan moralyang sesuai dengan akhlak. Semua fenomena politikditafsirkan dalam rangka tujuan dan pedoman moral ini, karena dianggap bahwa dalam kehidupan politik yang sehat diperlukan pedoman dan patokan. Teori-teori semacam ini mencoba mengatur hubungan dan interaksi antara anggota masyarakat sedemikian rupa sehingga disatu pihak memberi kepuasan perorangan, dan di pihak lain dapat membimbingnya menuju ke suatu struktur masyarakat politik yang stabil tetapi dinamis. Atas dasar itu teori politik menetapkan suatu kode etik atau tata cara yang harus dijadikan pegangan dalam kehidupan politik.
Teori-teori yang termasuk dalam kelompok A dapat dibagi lagi dalam tiga kelompok, yaitu filsafat, teori sistematis, dan ideologi :
A.    Filsafat politik
Filsafat politik mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta(universe) dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik di dunia fana ini. Pokok pikiran filsafat politi ialah bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta.
B.     Teori sistematis
Teori-teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu.
C.     Ideologi
Ideologi  politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan, suatu Weltanschauung, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.
Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnosa, serta saran-saran (prescription) mengenai bagaimana mencapai tujuan ideal itu. Ideologi, berbeda dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung, mempunyai tujuan untuk menggerakan kegiatan dan aksi (action-oriented).
2.2  Negara
Secara literal, istilah negara semakna-sebangun dengan istilah dari bahasa asing, yakni baladun (bahasa Arab), state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Khusus kata staat, state, dan etat diambil dari istilah latin, yakni status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitas atau status republiace. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat-masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan kepada tujuan nasional.
Definisi Mengenai Negara :
·         Roger H. Soltau :”Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyakat (The state is an agency or authority managing or controling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
·         Harold J. Laski :”The state society which is integrated by possesing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society, a society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants.( Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan kerena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat).
·         Max Weber: “The state is a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
·         Robert M. Maclver: “The state is an association which, acting through law as pormulgated by a government endowed to this end with ceorcive power, maintains within a community territorially demarcated the universal external conditions of social order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).”
Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis terhadap kekuasaan yang sah.
Asal Mula Negara
Selain pengertian, negara juga dapat diterangkan dari sudut asal mulanya. Negara tidak berdiri secara tiba-tiba, melainkan melalui proses. Sebaiknya, terdapat dua mainstream pendekatan yang menjelaskan bagaimana asal-mula negara tersebut. Pertama, pendekatan faktual. Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi, yang dapat ditelusuri dari pengalaman dan sejarah. Dalam pengertian lain, pendekatan ini berupaya menerangkan bagaimana terbentuknya suatu negara baru berdasarkan kenyataan-kenyataan. Jadi, sebelumnya diasumsikan sudah ada negara. Kedua, pendekatan teoretis. Pendekatan teoritis ini didasarkan pada pengguna metode falsafah, yaitu membuat dugaan-dugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang logis. Dengan pendekatan ini, para ahli menjelaskan atau mengetahui asal-mula dan kejadian suatu negara pertama tidak mencari bukti-bukti sejarah, dengan asumsi bahwa bukti-bukti sejarah itu sulit sekali ditemukan, dan kalau pun ada sangat diragukan keotentikannya.
Pendekatan faktual juga sering disebut para ahli sebagai penjelasan sekunder (Scondaire Staats Wording), yakni pembahasan tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, yang penting dari pembahasan terjadinya negra sekunder adalah masalah pengakuan atau erkening. Adapun pendekatan teoritis diistilahkan oleh banyak ahli negara dengan penjelasan secara Primer (Primaires-taats Wording), yakni, pembahasan tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifetasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sikap mencakup semua.
1.      Sifat Memaksa
2.      Sifat Monopoli
3.      Sifat Mencakup Semua (All-encompassing, All-embracing).
Unsur-unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut :
a)      Wilayah
b)      Penduduk
c)      Pemerintah
d)     Kedaulatan

2.3  Pemerintahan
Pemerintahan, setidak-tidaknya, mengandung tiga pengertian. Tiga pengertian ini dilihat dari aspek kegiatan (dinamika), struktural fungsional, dan aspek tugas dan kewenangan (fungsi). Pertama, apabila ditinjau dari segi dinamika, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara. Segala kegiatan yang terorganisasikan mengandung arti bahwa segala kegiatan yang memenuhi syarat-syarat organisasi. Pengertian bersumber pada kedaulatan ialah bersumber pada pemegang kedaulatan dalam negara, umpamanya rakyat. Berikutnya berlandaskan pada dasar negara berarti segala kegiatan pemerintahan dilandasi ideologi dan falsafah negara, umpamanya Pancasila dan UUD 1945 negara Indonesia.
Kedua, dari segi struktural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Kemudian. ketiga, dari segi tugas dan kewarganeraan negara, pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara. Mengacu pada tiga pengertian tersebut dapat ditegaskan bahwa pemerintahan ialah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara (fungsi negara), sedangkan yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara itu adalah negara.
Berkaitan dengan pengertian pemerintahan diatas, terdapat pengertian pemerintahan dalam pengertian luas dan pengertian sempit. Pemerintahan dalam pengertian luas dan pengertian sempit.
Pemerintahan Indonesia
Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, Republik Indonesia menjadi negara serikat. Sebelumnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara namun keadaan yang memaksa demikian.
Sistem pemerintahan adalah kabinet Parlementer dapat dilihat dari bunyi Pasal 118 ayat (2) sebagai berikut: “Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama dan seluruhnya maupun masing-masinguntuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.”

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Setelah menganalisa dan mengetahui secara ilmiah tentang politik, negara, dan pemerintahan sebagai proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser serta mengetahui beberapa konsep-konsep penting. Maka saya dapat menarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
Ø  Politik ialah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan juga segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan politik ialah konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
Ø  Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis terhadap kekuasaan yang sah.
Ø  Pemerintahan adalah tugas dan kewenangan itu sendiri. Tugas adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Tujuan sifatnya statis, sedangkan tujuan sifatnya dinamis. Dan kewenangan ialah hak yang melekat pada seseorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan tugas


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo,Mariam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
Marijan,Kacung.2011.Sistem Politik Indonesia.Jakarta:Kencana Prenada Media Goup.
Surbakti,Ramlan.1992.Memahami Ilmu Politik.Jakarta:PT Grasindo.
Gantara,Sahid.2009.Ilmu Politik Memahami Dan Menerapkan.Bandung:CV Pustaka Setia.
Syafiie,Inu Kencana.2003.Sistem Administrasi Negara.Jakarta:PT Bumi Askara.

 


Reply to this post