POLITIK, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
MAKALAH
POLITIK, NEGARA, DAN
PEMERINTAHAN
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pengatar Ilmu Politik
Dosen : Ahmad Ali Nurdin, PhD
Asisten Dosen : Omang Komarudin, M.Ag
DISUSUN
OLEH :
DIAN INDRIANI 1148010085
ADMINISTRASI NEGARA/1/C
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014/2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................................................
i
BAB I.................................................................................................................................
1
PENDAHULUAN............................................................................................................
1
1. Latar Belakang ............................................................................................................. 1
2. Rumusan Masalah ......................................................................................................... 1
BAB II................................................................................................................................ 2
PEMBAHASAN................................................................................................................ 2
Politik................................................................................................................................... 2
a. Klasik....................................................................................................................... 2
b. Kelembagaan........................................................................................................... 2
c. Kekuasaan................................................................................................................ 3
d. Fungsionalisme........................................................................................................ 3
e. Konflik..................................................................................................................... 4
Teori Politik................................................................................................................... 4
Filsafat Politik................................................................................................................ 6
Teori Sistematis.............................................................................................................. 7
Ideologi.......................................................................................................................... 7
Negara.................................................................................................................................. 7
Asal Mula Negara.................................................................................................... 9
Sifat-sifat Negara..................................................................................................
10
Unsur-unsur Negara............................................................................................... 10
Pemerintahan....................................................................................................................
10
Pemerintahan Indonesia........................................................................................
11
BAB III............................................................................................................................. 12
PENUTUP........................................................................................................................ 12
Kesimpulan ....................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Ilmu politik
adalah salah satu cabang dari Ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang Ilmu
sosial budaya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu
politik berhubungan erat dengan ilm-ilmu sosial tersebut yang objeknya adalah
manusia sebagai anggota kelompok (group).
Para sarjana
yang menekankan negara sebagai inti dari politik (politics), memusatkan perhatian nya pada lembaga-lembaga
kenegaraan serta bentuk formalnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisional
dan agak sempit ruang lingkupnya.
Pemerintahan di
setiap negara sangat beragam. Keragaman itu bisa berupa kemiripan-kemiripan
ataupun sama sekali berbeda satu sama lainnya. Hal demikian menyangkut
bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut dan dijalankan oleh suatu negara.
1.2.Rumusan Masalah
2.1. Politik
2.2. Negara
2.3.
Pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Politik
Sejak awal
perkembangan yang terakhir ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai
poitik. Pertama, politik ialah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk
membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik ialah segala hal
yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga, politik
sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik sebagai kegiatan yang berkaitan
dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik
dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap
penting. Kelima cara pandang dalam melihat politik tersebut dijelaskan berikut
ini :
1)
Klasik
Sebagaimana
dikemukakan Aristoteles, pandanga klasik melihat politik sebagai suatu asosiasi
warga negara yang berfungsi membicarakan dan menyelenggarakan hal ihwal yang
menyangkut kebaikan seluruh anggota masyarakat. Filosof ini membedakan
urusan-urusan yang menyangkut kebaikan bersama (kepentingan publik) dengan
urusan-urusan yang menyangkut kepentingan
individu atau kelompok masyarakat (swasta). Menurut Aristoteles, manusia
merupakan makhluk politik dan sudah menjadi hakikat manusia untuk hidup dalam
polis.
2)
Kelembagaan
Dalam hal ini,
Max Weber merumuskan negara sebagai komunitas manusian yang secara sukses
memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu. Oleh
karena itu, politik bagi Weber merupakan persaingan untuk membagi kekuasaan
atau persaingan untuk mempengaruhi pembagian kekuasaan antarnegara maupun atar
kelompok didalam suatu negara. Berdasarkan pendapat Weber disimpulkan tiga
aspek sebagai ciri negara, yaitu :
a)
Berbagai struktur yang
mempunyai fungsi yang bebeda.
b) Kekuasaan
untuk menggunakan paksaan dimonopoli oleh negara.
c) Kewenangan
untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah
tersebut.
3)
Kekuasaan
Robson merupakan
salah seorang yang mengembangkan pandangan tentang kekuasaan. Dirumuskan, ilmu
politik sebagai ilm memusatkan perhatian pada perjuangan untuk memperoleh dan
mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, memengaruhi pihak lain,
ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan. Ilmu politik memelajari hal ihwal yang
berkaitan dengan kekuasaan dalam masyarakat, yakni sifat, hakikat, dasar, proses-proes
ruang lingkup, dan hasil-hasil kekuasaan.
4)
Fungsionalisme
Fungsionalisme
memandang politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum.
Menyimpang dari pandangan kelembagaan diatas, dewasa ini para ilmuwan politik
memandang politik dari kacamata fungsional. Menurut mereka, politik merupakan
kegiatan elit politik dalam membuat dan melaksanakan kebijakan umum.
Di antara
ilmuwan politik yang mengunakan kacamata fungsional dalam mempelajari gejala
politik ialah David Easton dan Harold Lasswel. Easton merumuskan politik
sebagai The authoritative allocation of
values for a society, atau alokasi nilai-nilai secara otoritatif,
berdasarkan kewenangan, dan karena itu mengikat untuk suatu masyarakat.
Oleh karena itu,
yang digolongkan sebagai perilaku politik berupa setiap kegiatan yang
mempengaruhi (mendukung, mengubah, menentang) proses pembagian dan penjahatan
nilai-nilai dalam masyarakat.
Sementara itu,
Lasswell menyimpulkan proses politik sebagai masalah Who gets what, when, how, atau masalah siapa mendapat apa, kapan,
dan bagaimana. “Mendapatkan apa” artinya mendapatkan nilai-nilai. “Kapan”
berarti ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan
mendapatkan nilai-nilai terbanyak. “Bagaimana “ berarti dengan cara apa seseorang
mendapatkan nilai-nilai.
5)
Konflik
Menurut
pandangan ini, kegiatan untuk mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan
kebijakan umum tiada lain sebagai upaya untuk mendapatkan dan/atau
mempertahankan nilai-nilai. Dalam memperjuangkan upaya itu seringkali terjadi
perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan yang bersifat
fisik diantara berbagai pihak. Dalam hal ini antara pihak yang berupaya
mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang berupaya keras mempertahan apa yang
selama ini telah mereka yang berupaya keras mempertahankan apa yang selama ini
telah mereka dapatkan, antara pihak yang sama-sama berupaya keras untuk
mendapatkan nilai-nilai yang sama dan pihak yang sama-sama mempertahankan
nilai-nilai yang selama ini mereka kuasai.
Perbedaan
pendapat, perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan dan perebutan dalam upaya
mendapatkan dan/atau mempertahakan nilai-nilai disebut konflik. Oleh karena
itu, menurut pandangan konflik, pada dasarnya politik adalah konflik. Pandangan
ini ada benarnya sebab konflik merupakan gejala yang serta-hadir dalam
masyarakat, termasuk dalam proses politik. Selain itu, konflik merupakan gejala
yang melekat dalam setiap proses politik.
Teori Politik
Teori adalah
generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun
generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep lahir dalam pikiran
(mind) manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat
dipakai sebagai batu loncatan.
Konsep adalah
unsur yang penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti
itu hanya dapat dicapai melalui iiran (mind) kita. Konsep adalah konstruksi
mental, suatu ide yang abstrak, menunjuk pada beberapa fenomena atau
karakteristik dengan sifat yang spesifik yang dimiliki oleh fenomena itu. Jadi,
konsep adalah abstraksi dari atau mencerminkan persepsi-persepsi mengenai
realitas, atas dasar konsep atau seperangkat konsep dapat disusun atau
dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep dirumuskan dalam satu atau dua kata.
Generalisasi
adalah proses melalui mana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu
berkembang menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Melalui
konsep, generalisasi melihat hubungan-hubungan sebab akibat (kausal) antara
beberapa fenomena atau pada cara yang paling efektif untuk mencapai suatu
tujuan. Jika kita menyebut sesuatu tycpical, kita membuat generalisasi.
Generalisasi
yang paling tinggi atau yang paling sophisticated
derajat generalisasinya dinamakan teori. Dalam kehidupan keseharian, kita
sering mengotraskan teori dengan praktik, atu teori dengan fakta.
Teori politik
adalah bahasan dengan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan
perkataan lain, teori politik adalah bahasan dan renungan atas :
a)
Tujuan dari kegiatan
politik;
b) Cara-cara
mencapai tujuan itu;
c) Kemungkinan-kemungkinan
dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu; dan
d)
Kewajiban-kewajiban (obgaligations)yang diakibatkan oleh
tujuan politik.
Konsep-konsep
yang dibahas dalam teori politik mencakup : masyarakat, kelas sosial, negara,
kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara,
perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya.
Menurut Thomas
P. Jenkin dalam The Study of Political
Theory dapat dibedakan dua macam teori politik, sekalipun perbedaan antara
dua kelompok teori tidak bersifat mutlak.
A.
Teori-teori yang
mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma
untuk perilaku politik (norm for
political behavior). Dengan adanya unsur norma-norma dan nilai (values) ini maka teori-teori ini boleh
dinamakan yang mengandung nilai (valuations).
Termasuk golongan ini adalah filsafat politik, teori politik sistematis
ideologi, dan sebagainya.
B.
Teori-teori yang
menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak
mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non-valutional (value-free), biasanya
besifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini
berusaha untuk berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian
rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dan
generalisasi-generalisasi.
Teori-teori
politik yang mempunyai dasar moral fungsinya terutama untuk menentukan pedoman
dan patokan moralyang sesuai dengan akhlak. Semua fenomena politikditafsirkan
dalam rangka tujuan dan pedoman moral ini, karena dianggap bahwa dalam
kehidupan politik yang sehat diperlukan pedoman dan patokan. Teori-teori
semacam ini mencoba mengatur hubungan dan interaksi antara anggota masyarakat
sedemikian rupa sehingga disatu pihak memberi kepuasan perorangan, dan di pihak
lain dapat membimbingnya menuju ke suatu struktur masyarakat politik yang
stabil tetapi dinamis. Atas dasar itu teori politik menetapkan suatu kode etik
atau tata cara yang harus dijadikan pegangan dalam kehidupan politik.
Teori-teori yang
termasuk dalam kelompok A dapat dibagi lagi dalam tiga kelompok, yaitu
filsafat, teori sistematis, dan ideologi :
A.
Filsafat politik
Filsafat politik
mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, ia melihat jelas adanya hubungan
antara sifat dan hakikat dari alam semesta(universe)
dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik di dunia fana ini. Pokok
pikiran filsafat politi ialah bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut alam
semesta.
B.
Teori sistematis
Teori-teori
politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan
epistemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim
diterima pada masa itu.
C.
Ideologi
Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide
atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan, suatu Weltanschauung, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas
dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik
yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.
Dasar dari
ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial
politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnosa, serta
saran-saran (prescription) mengenai
bagaimana mencapai tujuan ideal itu. Ideologi, berbeda dengan filsafat yang
sifatnya merenung-renung, mempunyai tujuan untuk menggerakan kegiatan dan aksi (action-oriented).
2.2
Negara
Secara literal,
istilah negara semakna-sebangun dengan istilah dari bahasa asing, yakni baladun (bahasa Arab), state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Khusus kata staat, state, dan etat diambil dari istilah latin, yakni status atau statum, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap. Kata status
atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan
persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitas atau status
republiace. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad
ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Negara adalah alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu
sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
2.
Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat-masyarakat seluruhnya. Negara menentukan
bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu
sama lain dan kepada tujuan nasional.
Definisi
Mengenai Negara :
·
Roger H. Soltau
:”Negara adalah agen (agency) atau
kewenangan (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyakat (The state is an agency or authority
managing or controling these (common) affairs on behalf of and in the name of
the community).
·
Harold J. Laski :”The
state society which is integrated by possesing a coercive authority legally
supreme over any individual or group which is part of the society, a society is
a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants.(
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan kerena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat).
·
Max Weber: “The state
is a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use
of physical force within a given territory. (Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
·
Robert M. Maclver: “The
state is an association which, acting through law as pormulgated by a
government endowed to this end with ceorcive power, maintains within a
community territorially demarcated the universal external conditions of social
order. (Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).”
Jadi, sebagai
definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (governed) oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis
terhadap kekuasaan yang sah.
Asal Mula Negara
Selain
pengertian, negara juga dapat diterangkan dari sudut asal mulanya. Negara tidak
berdiri secara tiba-tiba, melainkan melalui proses. Sebaiknya, terdapat dua mainstream pendekatan yang menjelaskan
bagaimana asal-mula negara tersebut.
Pertama, pendekatan faktual. Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang
benar-benar terjadi, yang dapat ditelusuri dari pengalaman dan sejarah. Dalam
pengertian lain, pendekatan ini berupaya menerangkan bagaimana terbentuknya
suatu negara baru berdasarkan kenyataan-kenyataan. Jadi, sebelumnya diasumsikan
sudah ada negara. Kedua, pendekatan
teoretis. Pendekatan teoritis ini didasarkan pada pengguna metode falsafah,
yaitu membuat dugaan-dugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang logis. Dengan
pendekatan ini, para ahli menjelaskan atau mengetahui asal-mula dan kejadian
suatu negara pertama tidak mencari bukti-bukti sejarah, dengan asumsi bahwa
bukti-bukti sejarah itu sulit sekali ditemukan, dan kalau pun ada sangat
diragukan keotentikannya.
Pendekatan
faktual juga sering disebut para ahli sebagai penjelasan sekunder (Scondaire Staats Wording), yakni
pembahasan tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang
telah ada sebelumnya. Jadi, yang penting dari pembahasan terjadinya negra
sekunder adalah masalah pengakuan atau erkening.
Adapun pendekatan teoritis diistilahkan oleh banyak ahli negara dengan
penjelasan secara Primer (Primaires-taats
Wording), yakni, pembahasan tentang terjadinya negara yang tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai
sifat khusus yang merupakan manifetasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan
yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau
organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat
memaksa, sifat monopoli dan sikap mencakup semua.
1.
Sifat Memaksa
2. Sifat
Monopoli
3.
Sifat Mencakup Semua
(All-encompassing, All-embracing).
Unsur-unsur Negara
Negara terdiri
atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut :
a)
Wilayah
b) Penduduk
c) Pemerintah
d)
Kedaulatan
2.3
Pemerintahan
Pemerintahan,
setidak-tidaknya, mengandung tiga pengertian. Tiga pengertian ini dilihat dari
aspek kegiatan (dinamika), struktural fungsional, dan aspek tugas dan
kewenangan (fungsi). Pertama, apabila
ditinjau dari segi dinamika, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada
dasar negara. Segala kegiatan yang terorganisasikan mengandung arti bahwa
segala kegiatan yang memenuhi syarat-syarat organisasi. Pengertian bersumber
pada kedaulatan ialah bersumber pada pemegang kedaulatan dalam negara,
umpamanya rakyat. Berikutnya berlandaskan pada dasar negara berarti segala
kegiatan pemerintahan dilandasi ideologi dan falsafah negara, umpamanya
Pancasila dan UUD 1945 negara Indonesia.
Kedua,
dari segi struktural fungsional, pemerintahan
berarti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan
secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi
tercapainya tujuan negara. Kemudian. ketiga,
dari segi tugas dan kewarganeraan negara, pemerintahan berarti seluruh tugas
dan kewenangan negara. Mengacu pada tiga pengertian tersebut dapat ditegaskan
bahwa pemerintahan ialah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan
kewenangan negara (fungsi negara), sedangkan yang melaksanakan tugas dan
kewenangan negara itu adalah negara.
Berkaitan dengan
pengertian pemerintahan diatas, terdapat pengertian pemerintahan dalam
pengertian luas dan pengertian sempit. Pemerintahan dalam pengertian luas dan
pengertian sempit.
Pemerintahan Indonesia
Periode 27
Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, Republik Indonesia menjadi negara
serikat. Sebelumnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk memakai
bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara namun
keadaan yang memaksa demikian.
Sistem
pemerintahan adalah kabinet Parlementer dapat dilihat dari bunyi Pasal 118 ayat
(2) sebagai berikut: “Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan
pemerintahan baik bersama-sama dan seluruhnya maupun masing-masinguntuk
bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.”
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Setelah
menganalisa dan mengetahui secara ilmiah tentang politik, negara, dan
pemerintahan sebagai proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser serta
mengetahui beberapa konsep-konsep penting. Maka saya dapat menarik
kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
Ø Politik
ialah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan
kebaikan bersama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan
dan juga segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan dalam masyarakat yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan umum dan politik ialah konflik dalam rangka mencari dan atau
mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
Ø Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari
warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui
penguasaan (kontrol) monopolitis terhadap kekuasaan yang sah.
Ø Pemerintahan
adalah tugas dan kewenangan itu sendiri. Tugas adalah segala kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai tujuan. Tujuan sifatnya statis, sedangkan tujuan
sifatnya dinamis. Dan kewenangan ialah hak yang melekat pada seseorang atau
sejumlah orang untuk melaksanakan tugas
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,Mariam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT
Gramedia Pustaka Utama.
Marijan,Kacung.2011.Sistem Politik Indonesia.Jakarta:Kencana
Prenada Media Goup.
Surbakti,Ramlan.1992.Memahami Ilmu Politik.Jakarta:PT
Grasindo.
Gantara,Sahid.2009.Ilmu Politik Memahami Dan Menerapkan.Bandung:CV
Pustaka Setia.
Syafiie,Inu
Kencana.2003.Sistem Administrasi Negara.Jakarta:PT
Bumi Askara.
Reply to this post
Posting Komentar