Undang-undang IT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11
TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional adalah
suatu
proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang
terjadi di masyarakat;
b.
bahwa globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi
Elektronik di tingkat
nasional sehingga pembangunan
Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata,
dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan
kehidupan bangsa;
c.
bahwa perkembangan dan kemajuan
Teknologi Informasi
yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam
berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi
lahirnya bentuk-
bentuk perbuatan hukum baru;
d.
bahwa penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara,
dan memperkukuh persatuan dan
kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi
kepentingan nasional;
e.
bahwa pemanfaatan Teknologi
Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian
nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
f.
bahwa pemerintah perlu mendukung
pengembangan
Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga pemanfaatan
Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan
memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat
Indonesia;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf
f.
perlu membentuk Undang-Undang
tentang
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan,
foto,
electronic data
interchange
(EDI), surat elektronik (electronic
mail),telegram, teleks,telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
2.
Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
3.
Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan
informasi.
4.
D
okumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna
atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu
memahaminya.
2
5. Sistem . . .
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
7.
Jaringan Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun
terbuka.
8.
Agen Elektronik adalah perangkat
dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
9.
Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status
subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik
yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
adalah badan hukum
yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
11.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah
lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
12.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
13.
Penanda Tangan adalah subjek hukum
yang terasosiasikan
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.
Komputer adalah alat untuk memproses
data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.
Akses adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
16.
K
ode Akses adalah angka, huruf,
simbol,karakter lainnya
atau kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk
dapat mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik
lainnya.
3
17. Kontrak . . .
Kontrak Elektronik adalah perjanjian
para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
18.
Pengirim adalah subjek hukum yang
mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19.
Penerima adalah subjek hukum yang
menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20.
Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi
melalui internet,
yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu
dalam internet.
21.
Orang adalah orang perseorangan,
baik warga negara
Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
22.
Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah adalah Menteri atau
pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada
di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan
Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi
4
Pasal 4 . . .
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional
dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan publik;
d.
membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap Orang
untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi
seoptimal mungkin dan bertanggung
jawab; dan
e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN
ELEKTRONIK
Pasal 5
(1)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti
hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia.
(3)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik
dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik
sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-
Undang ini.
(4)
Ketentuan mengenai Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk:
a.
surat yang menurut Undang-Undang
harus dibuat
dalam bentuk tertulis; dan
b
.
surat beserta dokumennya yang
menurut Undang-
Undang harus dibuat dalam bentuk
akta notaril atau
akta yang dibuat oleh pejabat
pembuat akta.
Pasal 6
5
Pasal 6 . . .
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan
bahwa suatu informasi
harus berbentuk tertulis atau asli,
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap
sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses,
ditampilkan, dija
min keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu
keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak,
memper
kuat hak yang
telah ada, atau menolak hak Orang
lain berdasarkan adanya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ada padanya berasal
dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 8
(1)
Kecuali diperjanjikan lain, waktu
pengiriman suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada
saat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik
telah dikirim dengan alamat yang
benar oleh Pengirim ke
suatu Sistem Elektronik yang
ditunjuk atau dipergunakan
Penerima dan telah memasuki Sistem
Elektronik yang
berada di luar kendali Pengirim.
(2)
Kecuali diperjanjikan lain, waktu
penerimaan suatu
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik
ditentukan pada saat Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki Sistem
Elektronik di bawah
kendali Penerima yang berhak.
(3)
Dalam hal Penerima telah menunjuk
suatu Sistem
Elektronik tertentu untuk meneri
ma Informasi Elektronik,
penerimaan terjadi pada saat
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik
yang ditunjuk.
(4)
Dalam hal terdapat dua atau lebih
sistem informasi yang
digunakan dalam pengiriman atau
penerimaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, maka:
a
.
waktu pengiriman adalah ketika
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
sistem
informasi pertama yang berada di
luar kendali
Pengirim;
6
b. waktu . . .
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1)
Setiap Orang dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak
yang menyelenggarakan Sistem
Elektronik dan/atau
menggunakan Teknologi Informasi yang
menimbulkan
kerugian.
(2)
Masyarakat dapat mengajukan gugatan
secara perwakilan
terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi
Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan
ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 39
(1)
Gugatan perdata dilakukan sesuai
dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Selain penyelesaian gugatan perdata
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), para pihak
dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase, atau
lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya sesuai
dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN
MASYARAKAT
Pasal 40
(1)
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemerintah melindungi kepentingan
umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik
yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan
ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau
institusi yang
memiliki data elektronik strategis
yang wajib dilindungi.
(4)
Instansi atau institusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
harus membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya
ke pusat data
tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
>>>>next




Reply to this post
Posting Komentar